Skip to main content
search
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

No Nama Informasi Dasar Hukum Batas Waktu Pengecualian Konsekuensi Apabila Dibuka  Manfaat bila Dikecualikan
1 Memorandum UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf i dan pasal 6 ayat 3.d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan Tidak terbatas Menghambat proses
pengambilan
keputusan/ kebijakan
Mengamankan
proses pengambilan
keputusan/ kebijakan
2 Disposisi Pimpinan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf i dan pasal 6 ayat 3.d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan Tidak terbatas Menghambat proses
pengambilan
keputusan/ kebijakan
Mengamankan
proses pengambilan
keputusan/ kebijakan
3 Nota Dinas UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf i dan pasal 6 ayat 3.d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan Tidak terbatas Menghambat proses
pengambilan
keputusan/ kebijakan
Mengamankan
proses pengambilan
keputusan/ kebijakan
4 Semua data, surat, laporan, bahan
publikasi, dan dokumen lainnya yang
masih dalam proses dan belum dikuasai
atau didokumentasikan
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf i dan pasal 6 ayat 3.d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan
  • UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Tidak terbatas Menghambat proses
pengambilan
keputusan/ kebijakan
Mengamankan
proses pengambilan
keputusan/ kebijakan
5 Arsip/dokumen Nota Dinas dan Memo
yang dinyatakan sangat rahasia dan
terbatas berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang terkait dan
aturan pelaksanaannya.
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf i dan pasal 6 ayat 3.d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan
  • UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Tidak terbatas Menghambat proses
pengambilan
keputusan/ kebijakan
Mengamankan
proses pengambilan
keputusan/ kebijakan
6 Data kesehatan, keluarga, rekening
pribadi, tabungan, pinjaman pegawai,
hak kekayaan pribadi yang menurut peraturan tidak wajib untuk dibuka atau
yang belum diverifikasi oleh KPK untuk
dipublikasikan
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 6 ayat 3.c. dan pasal 17.h. informasi yang berkaitan dengan hak-
hak pribadi.
Tidak terbatas Informasi yang
berkaitan dengan
hak-hak pribadi
Informasi yang
berkaitan dengan
hak-hak pribadi
Close Menu
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel