Skip to main content
Berita Kegiatan

Press Conference Ungkap Kasus Jaringan Sindikat Bandar Narkoba Lintas Provinsi BNN Provinsi Lampung Pasca Hani 2020

Dibaca: 2 Oleh 08 Jul 2020November 13th, 2020Tidak ada komentar
Press Conference Ungkap Kasus Jaringan Sindikat Bandar Narkoba Lintas Provinsi BNN Provinsi Lampung Pasca Hani 2020
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Drs. I Wayan Sukawinaya,M.Si Didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Hennry Budiman,S.Sos,MM dan Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Yusmariza Bersama Jajaran Memimpin Langsung Pelaksanaan Press Conference Ungkap Kasus Jaringan Sindikat Bandar Narkoba Lintas Provinsi BNN Provinsi Lampung. Dalam Kesempatan ini Kepala BNN Provinsi Lampung Mengungkapkan Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkoba ini Hasil Koordinasi dan Sinergitas Bersama Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Sumbagbar dengan Modus Operandi Memanfaatkan Jasa Pengiriman TIKI dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Sebanyak 4062.38 Gram dengan Tsk Bernama Mei Seven Akhiryadi Bin Suhaiemi warga Kabupaten Tanggamus, Lebih lanjut Kepala BNN Provinsi Lampung Menghimbau Masyarakat untuk selalu Waspada dan Peduli Terhadap Lingkungan Sekitar Mengingat Kini Provinsi Lampung telah Menjadi Salah Satu Provinsi Tujuan Peredaran Gelap Narkoba, terhadap Tsk akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Maksimal yaitu Hukuman Mati.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel