Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sejarah

Badan Narkotika Provinsi (BNP) Lampung berdiri pada tanggal 09 Desember 2009, yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Lampung adalah merujuk pada landasan hukum terbentuknya Badan Narkotika Nasional serta untuk mengantisipasi laju permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan Provinsi Lampung.

 

Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, pada Bab II pasal 15 menyebutkan bahwa BNP adalah lembaga non struktural yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dan pada pasal 19 dan 20 disebutkan bahwa untuk meperlancar pelaksanaan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNP dibentuk Pelaksana Harian Badan Nakotika Provinsi yang selanjutnya disebut Lakhar BNP yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Ketua BNP.

Pemerintah Daerah Provinsi Lampung menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung sehingga terbentuk SKPD Sekretariat Badan Narkotika dan Penanggulangan HIV/AIDS (BNPA) Lampung. Kemudian, dengan diterbitkannya Perda Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung, Sekretariat Badan Narkotika dan Penanggulangan HIV/AIDS berganti nama menjadi Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Lampung. Berdasarkan hal tersebut, terdapat perubahan mendasar dan sangat signifikan. Perubahan tersebut ditunjukkan oleh; (1) digantinya sebutan “Kepala Sekretariat Badan” menjadi “ Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Lampung”; (2) berubahnya nama “Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian” menjadi “Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang”; (3) dihapuskannya “Kassubag Penanganan Informasi dan Peloporan serta Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Program” kemudian diganti dengan “Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Kasubbag Keuangan dan Kasubbag Perencanaan”; (4) dihapuskannya “Bagian Data dan Informasi” kemudian diganti dengan “Bidang Penanggulangan HIV/AIDS”.

Kemudian terbit Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tatakerja Lembaga Lain sebagai Bagian dari Perangkat daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung dengan perubahan struktur organisasi mengenai Pembentukan Badan NarkotikaProvinsi yang merupakan unsur pendukung tugas Gubernur, Ketua badan yang secara ex-officio dijabat oleh Wakil Gubernur. Dengan dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian, terdapat bagian sekretariat dengan sub bagian keuangan, sub bagian perencanaan dan sub bagian umum dan kepegawaian dan 4 bidang yaitu : Bidang Promotif dan Preventif, Bidang Penegakan Hukum, Bidang Terapi dan Rehabilitasi dan Bidang Penanggulangan HIV/AIDS. Yang berkedudukan sebagai Mitra Kerja dengan Badan Narkotika Nasional, yang bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN. Untuk pelaksanaan kegiatan operasional BNP Lampung bersumber dari APBD Provinsi Lampung, namun beberapa kali menerima hibah barang berupa alat-alat penyuluhan, display, stiker, alat uji narkoba, incenerator, mobil operasional.

Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat,maka ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusawaratan Rakyat Republik Indonesia melakukan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 TAHUN 1997 Tentang Narkotika. Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, status kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non Kemetrian, dan pada 65 ayat (1), dijelaskan bahwa cakupan kerja BNN meliputi seluruh wilayah Indonesia. Oleh Karena itu, untuk mempermudah jalur koordinasi ke tingkat daerah, BNN membentuk perwakilan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menindak lanjuti Undang-Undang tersebut, terbit Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Badan Narkotika Nasional Nomor : G/554/IV.02/HK/2011 dan B/46/II/2011/BNN, maka terhitung sejak tanggal 7 September 2011 tentang Pelaksanaan Percepatan Pengembangan dan Pembangunan Kapasitas Badan Narkotika Nasional Di Provinsi Lampung, Badan Narkotika Provinsi Lampung yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Lampung telah berubah status menjadi Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dan menjadi instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN di wilayah Provinsi Lampung. Seiring dengan perubahan status instansi kegiatan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung bersumber dari APBN.

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel