Skip to main content
Berita Kegiatan

Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Kualitas Penyuluh Agama Hindu Non PNS Tahun 2019

Dibaca: 5 Oleh 28 Feb 2019November 13th, 2020Tidak ada komentar
Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Kualitas Penyuluh Agama Hindu Non PNS Tahun 2019
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

(Selasa, 26 Februari 2019), Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung Bpk. Brigjend Pol Tagam Sinaga, SH di wakili oleh Tim Penyuluh Nakoba BNN Provinsi Lampung dalam hal ini Fhata Z’AF AL’ALI,S.I.Kom. Nanih Saptarina, S.Pd dan Tiara  memenuhi undangan dari Kantor Kementerian Agama Hindu Provinsi Lampung. Pada hari Selasa, 26 Januari 2019 Pukul 11.00- 16.00 WIB bertempat di  Hotel Kurnia 2 Bandar Lampung dengan tema Pembinaan dan Pengembangan Kualitas Penyuluh Agama Hindu Non PNS Tahun 2019.

Pada kesempatan ini Penyuluh Narkoba BNN Provinsi Lampung menyampaikan informasi mengenai Dasar-Dasar Narkoba dan Prekusor serta beberapa modus operandi yang kerap di gunakan oleh pelaku tindak pidana narkoba dalam peredarannya. Serta juga di gambarkan bagaimana kondisi Indonesia tentang Narkoba saat ini, terutama Provinsi Lampung yang mana menempati Urutan Ke 8 Nasional dan ke 3 se- Sumatera. Permasalahan narkoba yang ada saat ini bukan lagi milik BNN maupun POLRI akan tetapi menjadi kepentingan bersama. Oleh karena itu perlu dilakukan sinergitas yang baik.

Namun kita harus tetap optimis untuk dapat menciptakan Indonesia yang bersih dari Pneyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba sebagai bentuk warisan terhadap generasi berikutnya. Maka sangat penting untuk menjalankan program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba dan tindakan tegas bagi pelaku kejahatan narkoba tanpa pandang bulu. Serta materi mengenai Rehabilitasi oleh Nanih Saptarina S.Pd mengajak para peserta untuk terlibat dalam program rehabilitasi.

Bagi korban penyalahgunaan Narkoba sangat diharapkan mau melaporkan diri ke IPWL terdekat yang dijamin oleh Undang Undang tidak akan dituntut pidana dan biaya rehabilitasi ditanggung oleh Negara serta melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui Call dan SMS Center BNN Prov Lampung di 0811-724-3535.

Disampaikan juga bahwa kedepan sangat besar harapan bagi BNN Provinsi Lampung untuk dapat bekerjasama dengan para Penyuluh Agama Hindu Non PNS  dalam hal menjaga lingkungan Masyarakat  yang bersih dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dengan melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang bahaya narkoba di lingkungan sekitarnya.

Dimulai dari menghindari Penyalahgunaan Bahan Adiktif terutama Rokok, Lem Aibon dan Miras. Sehingga tidak terjerumus ke Pergaualan Bebas. Serta melakukan tindak pidana yang didasari oleh penyalahgunaan narkoba.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel